Internet
Visualisasi dari beberapa route pada jaringan Internet.
Secara
harfiah, internet (kependekan dari
interconnected-networking) ialah rangkaian
komputer yang terhubung di dalam beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan
TCP/
IP sebagai protokol pertukaran paket (
packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan
Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan
internetworking.
[Budaya Internet
Jumlah pengguna Internet yang besar dan semakin berkembang, telah
mewujudkan budaya Internet. Internet juga mempunyai pengaruh yang besar
atas ilmu, dan pandangan dunia. Dengan hanya berpandukan
mesin pencari seperti
Google,
pengguna di seluruh dunia mempunyai akses Internet yang mudah atas
bermacam-macam informasi. Dibanding dengan buku dan perpustakaan,
Internet melambangkan penyebaran(decentralization) / pengetahuan
(knowledge) informasi dan data secara ekstrim.
Perkembangan Internet juga telah mempengaruhi perkembangan ekonomi.
Berbagai transaksi jual beli yang sebelumnya hanya bisa dilakukan
dengan cara tatap muka (dan sebagian sangat kecil melalui pos atau
telepon), kini sangat mudah dan sering dilakukan melalui Internet.
Transaksi melalui Internet ini dikenal dengan nama
e-commerce.
Terkait dengan pemerintahan, Internet juga memicu tumbuhnya transparansi pelaksanaan pemerintahan melalui
e-government
seperti di kabupaten Sragen yang mana ternyata berhasil memberikan
peningkatan pemasukan daerah dengan memanfaatkan Internet untuk
transparansi pengelolaan dana masyarakat dan pemangkasan jalur
birokrasi, sehingga warga di daerah terebut sangat di untungkan
demikian para pegawai negeri sipil dapat pula di tingkatkan
kesejahterannya karena pemasukan daerah meningkat tajam.
Tata tertib Internet
Sama seperti halnya sebuah komunitas, Internet juga mempunyai tata tertib tertentu, yang dikenal dengan nama
Nettiquette atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah
netiket.
Untuk di Indonesia selain tata tertib sosial di Internet juga diberlakukan peraturan (UU ITE).
Isu moral dan undang-undang
Terdapat kebimbangan masyarakat tentang Internet yang berpuncak pada beberapa bahan kontroversi di dalamnya.
Pelanggaran hak cipta,
pornografi,
pencurian identitas, dan
pernyataan kebencian (
hate speech),
adalah biasa dan sulit dijaga. Hingga tahun 2007, Indonesia masih belum
memiliki Cyberlaw, padahal draft akademis RUU Cyberlaw sudah dibahas
sejak tahun 2000 oleh Ditjen Postel dan Deperindag. UU yang masih ada
kaitannya dengan teknologi informasi dan telekomunikasi adalah UU
Telekomunikasi tahun 1999.
Internet juga disalahkan oleh sebagian orang karena dianggap menjadi
sebab kematian. Brandon Vedas meninggal dunia akibat pemakaian narkotik
yang melampaui batas dengan semangat dari teman-teman
chatting IRCnya. Shawn Woolley bunuh diri karena ketagihan dengan permainan online, Everquest. Brandes ditikam bunuh, dan dimakan oleh
Armin Meiwes setelah menjawab iklan dalam Internet.
Penggunaan Internet di tempat umum
Internet juga semakin banyak digunakan di tempat umum. Beberapa tempat umum yang menyediakan layanan Internet termasuk
perpustakaan, dan Internet cafe/
warnet
(juga disebut Cyber Cafe). Terdapat juga tempat awam yang menyediakan
pusat akses Internet, seperti Internet Kiosk, Public access Terminal,
dan Telepon web.
Terdapat juga toko-toko yang menyediakan akses
wi-fi, seperti Wifi-cafe. Pengguna hanya perlu membawa
laptop (notebook), atau
PDA, yang mempunyai kemampuan wifi untuk mendapatkan akses Internet.
le.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar